Ups, Belanja Makan Minum Setdakab Bengkulu Utara Temuan BPK RI

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait belanja makan dan minum di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bengkulu Utara yang mencapai milyaran rupiah, ternyata selalu menjadi temuan BPK RI. Kendati untuk temuan makan dan minum Setdakab BU tahun 2017 telah dikembalikan, namun ada yang aneh dengan temuan yang terus berulang dari tahun ke tahun ini. Ada apa?, terlebih lagi temuan ini terkesan lebih kecil dari kebenarannya.

Diketahui, banyaknya faktor keanehan temuan BPK RI tahun 2017 yang telah dikembalikan tersebut yang nilainya lebih kecil ketimbang kebenarannya, dapat dilihat dari berbagai sisi, mulai dari peruntukkannya hingga produsen tempat pemesanan konsumsi makan dan minum tersebut. Sekedar informasi, milyaran dana makan dan minum Setdakab BU ini sepanjang tiga tahun belakangan sejak dari tahun 2016 hingga tahun 2018 ini, tidak pernah kurang dari Rp 3 Milyar. Dimana rinciannya disebutkan, untuk tahun 2016 dananya 3,132 Milyar. Kemudian, tahun 2017 mencapai Rp. 3.325 Milyar dan tahun 2018 ini Rp. 3.15 Milyar. Yang peruntukkannya untuk belanja bahan material, belanja makanan dan minuman harian pegawai, belanja makanan dan minuman rapat hingga belanja makanan dan minum untuk tamu serta terakhir untuk belanja makanan dan minuman petugas piket.

Sementara itu, dipaparkan hasil temuan BPK RI tahun 2017 yang diketahui telah terjadi pengembalian, disebutkan beberapa temuan tersebut yakni. Realisasi belanja barang dan jasa terindikasi tidak senyatanya sebesar Rp 243.311.400 diragukan kewajarannya sebesar Rp 257.373.400 dan Tidak Sesuai Peruntukannya Sebesar Rp. 892.575.000.

Lebih jauh dipaparkan BPK RI, bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 373.663.289.026 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp 350.459.719.394 (93,79%). Dari realisasi belanja barang dan jasa tersebut, diantaranya direalisasikan untuk belanja pembelian makanan dan minuman untuk harian pegawai, rapat, tamu, petugas piket, dan rumah tangga.

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja pembelian makanan dan minuman menunjukkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Terindikasi Tidak Senyatanya sebesar Rp. 187.150.000 dan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp. 892.575.000. Sekdakab BU, tahun 2017 menganggarkan belanja pembelian makanan dan minuman sebesar Rp. 3.325.000.000 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp 3.318.251.050 atau 99,79%.

Selain itu, hasil pemeriksaan pertanggungjawaban belanja (SPJ) pembelian makanan dan minuman menunjukkan beberapa kejanggalan, yang diantaranya.
Pertama, kelemahan pelaksanaan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan pegawai yang bertugas melakukan verifikasi SPJ atas bukti-bukti pengeluaran belanja, tidak mendokumentasikan catatan/hasil verifikasinya. Tidak terdapat bukti verifikasi pada setiap kuitansi pembayaran, antara lain tidak terdapat cap telah diverifikasi PPK/staf PPK atau tidak terdapat tanda tangan PPK pada kuitansi pembayaran, sehingga tidak dapat diyakini apakah setiap kwitansi pembayaran telah diverifikasi kelengkapan dan keabsahan pembayarannya dan bukti-bukti pendukungnya.

Pertanggungjawaban belanja pembelian makanan dan minuman, terdiri dari kwitansi pembayaran, nota pembelian, surat pesanan, dan berita acara serah terima hasil pekerjaan. Namun, tidak seluruh tanggal dan nomor kwitansi, surat pesanan, dan berita acara serah terima barang diisi. Selain itu, nota pembelian juga tidak diisi pada bagian kop nota (pembeli, tanggal) dan pada bagian tanda tangan pembeli.

Kemudian kedua, realisasi belanja barang dan jasa terindikasi tidak senyatanya sebesar Rp. 187.150.000 dan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp. 892.575.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan SPJ belanja makanan dan minuman, hasil perbandingan tulisan di nota pembelian yang dijadikan SPJ dengan tulisan pihak catering/warung, serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang ditandatangani pemilik Katering V, Katering N, dan Warung PJ, diketahui terdapat nota-nota pembelian tidak ditulis oleh pihak catering/warung, dengan rincian pada tabel dibawah ini. Namun, pemilik catering/warung tidak memiliki data/pembukuan atas penjualan makanan dan minuman kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Seperti diketahui, nota pembelian tidak ditulis oleh pihak catering atau warung, diantaranya. Catering V dengan nominal jumlah Rp. 328.554.500. Selanjutnya, Catering N dengan nilai Rp. 392.024.000. Terakhir, Catering PJ dengan nominal Rp. 953.703.600, yang berjumlah Rp. 1.674.282.100.

Berikut, realisasi anggaran belanja barang dan belanja barang sebenarnya pada Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2017, yang mana peruntukkan makanan dan minuman bahan rumah tangga, realisasi anggaran Rp.974.801.000, dan belanja sebenarnya berjumlah Rp. 799.801.000, terdapat selisih mencapai Rp. 175.000.000. Selanjutnya, makanan dan minuman harian pegawai, realisasi anggaran sebesar Rp. 60.000.000, dan belanja sebenarnya Rp. 60.000.000. Kemudian, makanan dan minuman rapat, yang mana realisasi anggaran mencapai Rp.30.000.000, dan belanja sebenarnya Rp.30.000.000. Seterusnya, makanan dan minuman tamu dengan realisasi anggaran Rp.2.243.450.050, dan belanja sebenarnya Rp. 1.878.450.050, terdapat selisih mencapai Rp.365.000.000. Terakhir, makanan dan minuman piket, realisasi anggaran Rp. 10.000.000, dan belanja sebenarnya Rp. 10.000.000.

Sejauh ini, Kardo Manurung selaku Kabag Umum Setdakab BU, mengaku tidak mengetahui secara gamblang nominal makan minum di Setdakab BU. Kardo mengaku, ia hanya mengetahui nominal makan minum yang teranggarkan di bagainnya, yakni Rp. 200 Juta. Sementara yang lainnya tidak terlalu jauh. Namun demikian, ia tahu jika kegiatan makan minum tahun 2017 di Setdakab menjadi temuan BPK RI, dan itu pun telah selesai dikembalikan seutuhnya senilai Rp 800 Juta lebih.

“Tidak tahu saya dek soal nominal makan minum di Setdakab BU, yang saya tahu temuan BPK RI sudah dikembalikan penuh, makanya Pemkab BU mendapatkan predikat dari BPK RI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018,” singkatnya.

Baca :

https://rubriknews.com/milyaran-dana-setdakab-bengkulu-utara-terkuras-untuk-honorarium-dan-makan-minum/

https://rubriknews.com/milyaran-dana-sekretariat-dprd-bengkulu-utara-diduga-syarat-korupsi/

https://rubriknews.com/waw-milyaran-dana-humas-setdakab-bengkulu-utara-disinyalir-ladang-korupsi/

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment